Hak Cipta © 2023 PT BNI Sekuritas merupakan perusahaan anak dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Hak Cipta © 2023 PT BNI Sekuritas merupakan perusahaan anak dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
kenali bni sekuritas
PT BNI Sekuritas merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal yang meliputi perdagangan saham, perdagangan surat utang, layanan investment banking dan merupakan agen penjual efek Reksa Dana dengan nomor Izin Usaha Perusahaan Efek.
tentang kami
PT BNI Sekuritas didirikan pada tanggal 12 April 1995 sebagai perusahaan anak dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Pada awal pendirian, 99,85% saham PT BNI Sekuritas dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., dan sisanya sebesar 0,15% oleh Koperasi Karyawan. Pada pertengahan tahun 2011, struktur kepemilikan BNI Sekuritas diperkuat dengan bergabungnya investor strategis, yakni SBI Securities Co., Ltd, Jepang untuk turut memiliki saham perseroan, sehingga komposisi kepemilikan saham BNI Sekuritas sampai dengan saat ini adalah 75% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. dan 25% dimiliki oleh SBI Securities Co., Ltd. Pada tahun 2014 terdapat pengalihan kepemilikan saham dari SBI Securities Co. Ltd. kepada SBI Financial Services Co., LTD. Sejalan dengan perkembangan dan peraturan pasar modal, pada tahun yang sama, BNI Sekuritas membentuk perusahaan anak berbadan hukum, yakni PT BNI Asset Management. Sebagai perusahaan yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI Sekuritas memiliki izin sebagai penyedia jasa penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, serta agen penjual reksadana. PT BNI Sekuritas memiliki izin usaha dibidang penjamin emisi efek dengan Nomor : KEP-20/PM/1995 dan perubahan penggunaan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek atas nama PT BNI Securities menjadi izin usaha atas nama PT BNI Sekuritas dengan Nomor: KEP-20/PM.2/2017
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
SBI Securities Co., Ltd.
PT BNI Sekuritas memiliki izin usaha dibidang perantara pedagang efek KEP-19/PM/1995 dan perubahan penggunaan izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek atas nama PT BNI Securities menjadi izin usaha atas nama PT BNI Sekuritas dengan Nomor : KEP-21/PM.2/2017
BNI Sekuritas bertekad untuk terus menghadirkan layanan terbaik melalui peningkatan nilai tambah nasabah dengan cara mengembangkan sistem transaksi saham online. Sistem ini terus disempurnakan agar senantiasa bisa memuaskan nasabah dalam hal transaksi secara online. Di samping itu, dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan mentaati peraturan Pasar Modal Indonesia, BNI Sekuritas telah melakukan pemisahan dana nasabah (fund separation) yang mewajibkan seluruh nasabah untuk memiliki rekening dana investor atas nama nasabah tersebut. Ini ditujukan untuk memastikan agar dana nasabah terjaga secara aman dan memberikan kemudahan agar nasabah dapat memantau saldo dana yang dimiliki kapan saja.
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
SBI Securities Co., Ltd.
Menjadi perusahaan perbankan investasi dan pialang sekuritas paling terkemuka dari Indonesia.
Memberikan solusi dan eksekusi transaksi keuangan pasar modal yang terbaik dan berkualitas untuk para Nasabah dalam memperluas bisnis dan kekayaan pribadi mereka.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan salah satu kunci utama bagi perusahaan untuk memperkuat daya saing dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak.
BNI Securities Pte. Ltd. merupakan perusahaan anak dari BNI Sekuritas dan merupakan bagian dari BNI Group, yang menyediakan akses bagi nasabah ke berbagai sumber investasi internasional dan juga memberikan kesempatan nasabah serta emiten ke investor global.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT BNI Sekuritas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BNI Sekuritas adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 216 tanggal 25 Juni 2024 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 73 tanggal 19 September 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komisaris Utama / Komisaris Independen
Komisaris