bni sekuritas
BNI Sekuritas

Ketentuan Auto Rejection Perdagangan di Bursa Efek Indonesia

detail info

BEI Sesuaikan Ketentuan Auto Rejection dan Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan

Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan, serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:

 

  1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
  • lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
  • lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
  • lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
  1. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
  2. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

 

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website  > Peraturan > Peraturan Perdagangan dan  > Berita > Pengumuman.

Informasi Lainnya

Imbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah kepada Seluruh Insan PT BNI Sekuritas
Pengumuman

Imbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah kepada Seluruh Insan PT BNI Sekuritas

Imbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah kepada Seluruh Insan PT BNI Sekuritas
Pengumuman

Imbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah kepada Seluruh Insan PT BNI Sekuritas

BNI Sekuritas Resmi Tersertifikasi ISO 37001: 2016
Pengumuman

BNI Sekuritas Resmi Tersertifikasi ISO 37001: 2016

Nasabah BNI Sekuritas,

BNI Sekuritas telah resmi tersertifikasi ISO 37001:2016, yang merupakan standar sistem manajemen anti-penyuapan.

Implementasi sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001:2016 oleh BNI Sekuritas didasarkan pada kode etik dan prinsip 4 No's, yaitu:

No Bribery: BNI Sekuritas berkomitmen untuk menghindari atau menolak segala bentuk suap, menyuap, dan pemerasan. Perusahaan berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.

No Kickback: BNI Sekuritas juga menghindari atau menolak meminta komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya. Perusahaan tidak menerima pengembalian atau imbalan yang tidak sah dalam hubungannya dengan transaksi atau layanan yang diberikan kepada nasabah.

No Gift: BNI Sekuritas berkomitmen untuk menghindari atau menolak penerimaan atau pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak menerima atau memberikan hadiah atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitasnya.

No Luxurious Hospitality: BNI Sekuritas juga menghindari atau menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan. Perusahaan tidak akan memberikan atau menerima fasilitas mewah atau perjamuan yang berlebihan yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis atau mempengaruhi objektivitas dan independensi dalam memberikan layanan kepada nasabah.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, BNI Sekuritas berkomitmen untuk menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam berinterkasi dengan nasabah.

Hormat Kami,
BNI Sekuritas